wanderpass.id, Medan – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diminta membayar denda olfeh petugas bea cukai Taiwan sebesar 200 ribu dolar baru Taiwan (sekitar Rp100 juta-an). Alasannya? Ia kedapatan membawa nasi kotak berisi daging babi ke wilayah tersebut.
Melansir ABC News, Rabu (29/5/2024), turis Indonesia itu tiba dari Hong Kong pada 30 April 2024 ketika seekor anjing karantina mengendus “kombo ayam panggang dan babi,” kata Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan. Pelancong tersebut dilaporkan tidak mampu membayar denda dan akhirnya dideportasi.
Taiwan mengenakan denda karena WNI itu membawa produk daging babi ke pulau tersebut dari negara-negara yang terdampak demam babi Afrika (ASF) setelah wabah terjadi di China pada 2018. Denda meningkat jadi 1 juta dolar baru Taiwan untuk pelanggaran berikutnya.
Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan maupun babi liar, dan memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen. Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang belum terkena penyakit ini.
Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas hilangnya populasi babi dalam jumlah besar dan memberi dampak ekonomi yang drastis. “Penyakit ini tidak berbahaya bagi manusia, namun berdampak buruk terhadap populasi babi dan perekonomian peternakan,” kata WOAH.
“Virus ini sangat resisten di lingkungan,” pihaknya melanjutkan. “Artinya, virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu boots, roda, dan bahan lain. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.”
Mau Berwisata dengan santai ? langsung booking perjalanan kamu dengan Shine Holiday , Kami akan membuatkan itinerary perjalanan kamu! Hubungi Sekarang di :
Tel : (061) 800 333 08
Whatsapp : 08116535805
WhatsApp us
WhatsApp us
4 responses
Wahh parah sih